Author: Admin 19
-

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menambah jenis informasi harta yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam SPT Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/6/2025). Wajib pajak orang pribadi kini dapat melaporkan harta dalam 7 tabel, yakni kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak […]
-

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/6/2025). Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi […]
-

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 mengenai pemberitahuan berlakunya multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), serta pokok-pokok pengaturan dalam MLI atas P3B antara Indonesia dan Armenia. “Surat Edaran Direktur Jenderal ini […]
-

Kanwil DJP Riau Himpun Rp4,64 Triliun Pajak hingga April 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun hingga April 2025. Capaian ini setara dengan 26,13% dari target sepanjang 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan meskipun target penerimaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, pertumbuhan […]
-

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap
Ditjen Pajak (DJP) mempertegas ketentuan pengajuan angsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap melalui Perdirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 63 ayat (1) PER-8/PJ/2025, perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran maksimal selama 12 bulan. Adapun kondisi keuangan […]
WA only