Author: Admin 19
-

Pemerintahan Prabowo Bisa Raup Rp 524 Triliun dari 11 Pajak Alternatif
Pemerintah tengah berupaya mendapatkan tambahan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program prioritasnya. Tambahan tersebut diperoleh dari pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga maupun dari pajak konsumsi yang bersifat regresif. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai langkah tersebut kurang tepat. Pemerintah dinilai perlu mendorong penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, terutama dari sumber-sumber alternatif. Dengan […]
-

Penyedia Marketplace Mau Mengubah Data, Bisa Ajukan Lewat Coretax
Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22. Penunjukan itu diumumkan melalui keputusan dirjen pajak. Apabila pada keputusan dirjen pajak terdapat data yang berbeda dengan keadaan penyedia marketplace yang sebenarnya, maka pihak marketplace dapat mengajukan permohonan untuk mengubah data tersebut. “Dirjen pajak dapat menerbitkan […]
-

Penipuan Atas Nama DJP Bisa Kuras Rekening, Lapor ke Anti-Scam Center
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah gencar mewanti-wanti masyarakat terhadap tindakan peretasan data para wajib pajak yang bisa menguras isi rekening melalui pesan yang mengatasnamakan DJP. Dalam postingan instagram @ditjenpajakri, modus phising dan APK palsu rentan terjadi melalui pesan, telepon, surat atau email yang mengatasnamakan DJP. Mereka menggunakan modus supaya para wajib pajak melakukan […]
-

Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025
Tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Pemerintan menerapkan sejumlah aturan baru yang memengaruhi hampir semua lapisan pelaku ekonomi, mulai dari pembeli barang mewah, pedagang online, hingga pemilik aset kripto. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Kini pemerintah mulai menjalankan beberapa kebijakan pajak […]
-

Simak Contoh Hitungan PPh 22 atas Swap Kripto dan Kewajiban Pajaknya
Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. PMK 50/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 akan dikenai atas penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto dari 3 jenis transaksi. Adapun salah satunya ialah transaksi tukar-menukar aset kripto […]
WA only