Author: Admin 19

  • Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

    Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 mewajibkan pedagang untuk menyetorkan sendiri PPh final yang kurang dipungut oleh penyedia marketplace. Apabila penghasilan pedagang telah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyedia marketplace, tetapi penghasilan tersebut seharusnya dikenai PPh final dengan tarif yang lebih tinggi maka PPh yang kurang dipungut wajib disetor sendiri oleh pedagang. “Dalam […]

  • Ditjen Pajak Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Berisi Delapan Hak dan Kewajiban

    Ditjen Pajak Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Berisi Delapan Hak dan Kewajiban

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (22/7) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.  Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.  […]

  • DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

    DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

    Penyelenggara marketplace akan segera ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online di marketplace tersebut. Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK 37/2025. Jelang penerapan kebijakan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) bakal menggencarkan edukasi sekaligus memantau kesiapan para penyelenggara marketplace. “Tentunya edukasi akan berjalan terus. Dengan para marketplace […]

  • Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

    Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan acara edukasi pajak dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi di Coretax pada 25 Juni 2025. Penyuluh pajak dari KPP Madya Denpasar Kadek Surianingsih mengatakan terdapat hal-hal yang perlu dicermati wajib pajak pada SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. […]

  • Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

    Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

    Wajib pajak yang berencana untuk tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak. Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan apabila tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan Bahasa Inggris, sebelum dimulainya tahun pajak yang tercantum dalam pemberitahuan keputusan izin. “Pemberitahuan […]

WhatsApp WA only