Author: Admin 19
-

Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani
Implementasi coretax administration system (CTAS) mulai 1 Januari 2025 ternyata telah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024. Adapun salah satu pertimbangan terbitnya KMK ini adalah berdasarkan pada Perpres 40/2018, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya […]
-

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil
Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diperlukan mempertahankan tarif efektif PPN atas barang dan jasa tidak mewah tetap sebesar 11%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diterapkan dengan memperhatikan ruang yang tersedia dalam undang-undang. “Begitu keputusan politik kebijakan […]
-

Sri Mulyani Akui Aturan Teknis PPN 12% Tak Ideal, tapi Sesuai UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui PMK Nomor 131/2024 yang mengatur teknis perhitungan tarif PPN 12% untuk barang mewah dan non-mewah kurang ideal. Hanya saja, dia menekankan pemerintah harus tetap mematuhi amanat undang-undang. Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 mengatur bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, […]
-

Berlaku Februari 2024! Sri Mulyani Sederhanakan Penagihan Utang Bea dan Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan meningkatkan efiensi proses penagihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dasar penerbitan beleid teranyar […]
-

PPN 12% Hanya Tambah Penerimaan Rp 3,5 Triliun
Kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya menyasar barang-barang kategori mewah tak banyak menyumbang penerimaan negara. Hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan tersebut hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan paling banyak sekitar Rp 3,5 triliun. Direktur Jendral (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sudah menghitung bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait potensi tambahan penerimaan […]
WA only