Author: Admin 19
-

DJP Mutasi 1.261 Pegawai, Purbaya Bidik Optimalisasi Penerimaan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) dengan memutasi dan mengangkat 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (7/9/2026). Merujuk Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan […]
-

Purbaya Sebut Insentif PPh 0% di PFII Tak Rugikan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian insentif pajak, termasuk pembebasan PPh selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), tidak akan mengurangi penerimaan negara. Purbaya mengatakan sejak awal belum terdapat investor maupun kegiatan usaha di PFII sehingga pemerintah belum memperoleh penerimaan pajak dari aktivitas di kawasan tersebut. Di sisi lain, pemberian insentif PPh […]
-

Investor Menyoroti Kualitas Fiskal
Disiplin fiskal akan menjaga persepsi risiko Indonesia Target defisit yang lebih rendah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sinyal positif yang berpotensi memperkuat prospek pasar saham domestik. Defisit anggaran dipatok Rp 671,2 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Anga ini turun cukup signifikan dibandingkan outlook defisit tahun 2026 yang […]
-

Aturan Baru Konsultan dan Kuasa Wajib Pajak Terbit, Apa yang Berubah?
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK terbaru mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/9/2026). Peraturan yang dimaksud ialah PMK 55/2026 yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022. Salah satu perubahan yang utama ialah pengaturan mengenai surat keterangan kompetensi (SKK) […]
-

PMK 55/2026 Atur Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang kini mengatur secara terperinci mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak yang didirikan oleh konsultan pajak. PMK 55/2026 menyatakan konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari menteri keuangan. “Kantor Konsultan Pajak … berbentuk: perseorangan; persekutuan […]
WA only