Author: Admin 19
-

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Progres pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, cukup melakukan pemadanan data segera. Dengan begitu, wajib pajak bakal bisa menggunakan NIK-nya […]
-

Ini Penyebab Penerimaan Negara Turun 6,2% di Semester I 2024
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun selama semester I-2024. Penerimaan negara tersebut turun 6,2% secara tahunan (yoy) dari semester I 2023 tercatat Rp 1.407,9 triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komponen pendapatan negara dari sisi penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp 1,028 triliun, atau turun 7%. Penerimaan dari komponen ini setara 44,5% […]
-

Sri Mulyani Tambah Rp 500 Miliar Untuk Subdisi Pajak Rumah di Semester II-2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk kebutuhan pajak ditanggung pemerintah (DTP) rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7). “Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak […]
-

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
Ada alasan khusus di balik diberlakukannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara bertahap yang diatur melalui PER-6/PJ/2024. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/7/2024). Salah satu pertimbangan Ditjen Pajak (DKP) adalah kesiapan sistem yang dimiliki oleh pihak lain, misalnya perbankan. Dengan ketentuan saat […]
-

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya
Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlakuan perpajakan atas pemberian dana sponsorship di mana penerima sponsorship memberikan timbal balik jasa, seperti jasa pemasaran atau periklanan. Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila penyedia jasa merupakan wajib pajak badan dan jasa yang diberikan termasuk jasa lain […]
WA only