Author: Admin 19
-

Palsukan SPT, Wajib Pajak Ini Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar & Terancam Pidana 6 Tahun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial SBR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Modus yang dilakukan SBR ialah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. SBR juga diduga tidak menyetorkan pajak yang […]
-

DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Rp9,2 Miliar, Tersebar dari Pekanbaru Hingga Rengat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) melakukan penyitaan aset wajib pajak sebesar Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II/2024. Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau turut serta melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. “Beberapa diantaranya […]
-

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan
Perlu diingat, pajak terutang sesuai dengan pembahasan akhir dengan kantor pajak harus dilunasi terlebih dulu sebelum wajib pajak mengajukan keberatan terkait dengan surat ketetapan pajak (SKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/5/2024). Sesuai dengan PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang perlu dilunasi paling sedikit sejumlah yang telah […]
-

Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya
Masyarakat umum, terutama mahasiswa, bisa melakukan penelitian atau riset di Ditjen Pajak (DJP) dan unit vertikalnya. Riset perpajakan ini bisa dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, atau penelitian untuk tujuan tertentu. Pengajuan permohonan riset bisa dilakukan secara onlina melalui eriset.pajak.go.id. Dalam beberapa kasus, DJP terpaksa menolak permohonan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa. […]
-

Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN). Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PMK 28/2024, terdapat 16 kegiatan usaha jasa keuangan lainnya yang dinyatakan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85% di IKN. “Kegiatan usaha sektor […]
WA only