Author: Admin 19
-

DJP Kirim Surat Cinta Lewat Email ke 25 Juta Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan email kepada 25 juta wajib pajak, baik WP orang pribadi maupun badan. Surat cinta digital itu disampaikan guna mengingatkan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang akan habis per 31 Maret 2024 untuk orang pribadi (OP), […]
-

DJP minta wajib pajak lapor SPT tepat waktu guna cegah gangguan teknis
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengingatkan para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu guna mencegah layanan pada gangguan teknis (server error). “Saya mengimbau wajib pajak lalukan segera pelaporan SPT tahunan, jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Kota […]
-

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Kota Semarang, Cek di Sini
Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengatur kembali aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang 10/2023. Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan […]
-

Mudah dan Praktis, Berikut Cara Lapor SPT Lewat Web DJP Online
Beberapa orang mungkin belum mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi yang masih awam dalam urusan pembayaran pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak. SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Kedua jenis SPT tersebut […]
-

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturan Faktur Pajaknya
Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Pasal 8 PMK 7/2024. Faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat identitas pembeli, yakni nama pembeli beserta NPWP ataupun NIK yang dimiliki. Tak hanya itu, kode identitas rumah juga harus dicantumkan […]
WA only