Author: Admin 19
-

Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik. Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024. “Dengan demikian, PPPK tidak lagi menerima berkas […]
-

Begini Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM terhadap WP Pemilik Suket
Terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong atau pemungut PPh saat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki surat keterangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara. Salah satunya ialah dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak […]
-

Konsekuensi Jika Surat Pernyataan Omzet UMKM Rp500 Juta Tidak Benar
Surat pernyataan yang menyatakan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tidak boleh disalahgunakan. Dengan surat pernyataan itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta bisa terbebas dari pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak. PMK 164/2023 memuat […]
-

Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Tepat Waktu, Bisa Terhindar Sanksi Ini
Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tepat waktu akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh […]
-

WP Harus Bersedia Ini Jika Pernyataan Omzet Rp500 Juta Tidak Benar
Ada konsekuensi jika pada kemudian hari surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta ternyata terbukti tidak benar. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/1/2024). Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, surat itu berisi pernyataan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha […]
WA only