Author: Admin 19
-

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pelayanan pajak (KPP) tidak bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tanpa berdasarkan data dari kantor pusat. Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data […]
-

Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun pada Tahun Depan
Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati target penerimaan pajak tahun 2024 menjadi Rp 1.988,8 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 1.986,8 triliun. Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN […]
-

Nilai Insentif Perpajakan Perlu Diturunkan Secara Bertahap
Insentif perpajakan memang menjadi instrumen dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kendati begitu, nilai insentif perpajakan yang terus meningkat perlu diturunkan secara bertahap. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sudah sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya saja ambang […]
-

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar kunjungan ke wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada 12 September 2023. Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan KP2KP Dabo Singkep dan KPP Pratama Bintan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di sekitar wilayah desa-desa di Kecamatan Singkep Barat. […]
-

Batas Pemenuhan Komitmen Investasi PPS Segera Berakhir, DJP Siap Layangkan Teguran
Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bersih di dalam negeri hanya memiliki sisa waktu hingga 30 September 2023. Pasalnya, apabila Wajib Pajak peserta PPS tidak segera memenuhi komitmennya, maka Wajib Pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar pajak penghasilan (PPh) Final tambahan. “Mengingat batas […]
WA only