Author: Admin 19
-

Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Begini Dampaknya
Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan ini mencerminkan arah reformasi fiskal yang lebih inklusif […]
-

Buat Kode Otorisasi Coretax, WP Perlu Siapkan Passphrase
Kode otorisasi yang dibuat oleh wajib pajak melalui coretax administration system harus dilengkapi dengan passphrase. Passphrase diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi memang merupakan orang yang memiliki kode otorisasi dimaksud. “Passphrase adalah kode angka dan huruf yang kita masukkan ketika kita melakukan tanda tangan. Jadi ini cara […]
-

WP Klarifikasi Blokir Akses FP, KPP Harus Tanggapi dalam 5 Hari Kerja
Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025. Bila klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak hingga jangka waktu 5 hari kerja terlewati, akses wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak bakal diaktifkan kembali. “Dalam hal jangka waktu sebagaimana […]
-

DJP: Tidak Semua Orang Harus Aktivasi Coretax
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun coretax administration system. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Timon Pieter mengatakan kewajiban aktivasi akun coretax berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak serta setiap orang yang memiliki kebutuhan untuk mengakses coretax. “Jadi kalau sudah memiliki NPWP […]
-

Pemerintah Tegaskan PPh Pasal 21 DTP Wajib Dibayar Tunai ke Pegawai
Perusahaan di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberikan insentif tersebut secara tunai kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/10/2025). Sebagaimana diatur dalam PMK 72/2025, PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas […]
WA only