Author: Admin 19
-

DJP: Tidak Semua Orang Harus Aktivasi Coretax
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun coretax administration system. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Timon Pieter mengatakan kewajiban aktivasi akun coretax berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak serta setiap orang yang memiliki kebutuhan untuk mengakses coretax. “Jadi kalau sudah memiliki NPWP […]
-

Pemerintah Tegaskan PPh Pasal 21 DTP Wajib Dibayar Tunai ke Pegawai
Perusahaan di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberikan insentif tersebut secara tunai kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/10/2025). Sebagaimana diatur dalam PMK 72/2025, PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas […]
-

Data E-Wallet Hingga Mata Uang Digital Bakal Masuk Radar Pajak Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) akan diperluas. Langkah ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC). Perluasan AEOI ini merupakan bagian dari implementasi Amendments to the Common Reporting Standard […]
-

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM hingga 2027
Pemerintah menegaskan akan melanjutkan pelaksanaan beberapa program dalam paket stimulus ekonomi sampai 2026 mendatang. Dia juga menengaskan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) ditunda sampai 2027. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana […]
-

PPh 21 DTP Harus Dibayar Tunai ke Pegawai, Jangan Diambil Perusahaan
PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersangkutan. Pembayaran secara tunai tersebut juga berlaku meski pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21. “PPh Pasal 21 DTP…merupakan insentif yang harus dibayarkan […]
WA only