Author: Admin 19
-

Penerimaan Pajak Tidak Optimal
Penerimaan pajak Indonesia masih jauh panggang dari api. Rasio juga jauh di bawah level ideal dan juga tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Bahkan tax buoyancy (elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi) tercatat hanya 0,71 tahun lalu. Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya mendorong penerimaan pajak sebesar 0,71%. Bagaimana mungkin fiskal negara bisa kuat dalam konidisi seperti […]
-

Purbaya Dihantui Shortfall Pajak, Target Tahun Depan Bakal Lebih Sulit Dicapai!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih di angka 62,4% dari outlook sebesar Rp2.076,9 triliun pada tahun ini. Kalau meleset Purbaya bakal memikul beban berat karena target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang semula berada di kisaran 13% bisa menembus angka 27-30% lebih. […]
-

Wajib Pajak Tak Bisa Lapor SPT Sebelum Aktivasi Akun Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan via Coretax mulai 2026. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa proyeksi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan mencapai sekitar 14 juta. Hanya saja, sambungnya, yang mengaktivasi […]
-

Ajak ASN Aktivasi Akun Coretax, Kantor Pajak Sebar Pesan Via WA Blast
Dalam mempercepat penyebarluasan informasi perpajakan kepada ASN, KP2KP Pinrang menjalin sinergi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pinrang. Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Lia menjelaskan sinergi tersebut dilakukan melalui WhatsApp blast sebagai upaya proaktif dalam mempercepat penyebarluasan informasi perpajakan secara masif, terutama ASN. “Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah mendorong ASN […]
-

Cara Ajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Via Coretax
Guna menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi wajib pajak, otoritas pajak tidak hanya mengenakan sanksi administrasi. Dalam kondisi tertentu, otoritas pajak juga memberikan imbalan bunga untuk wajib pajak. Ketentuan pemberian imbalan bunga tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk Pasal 138 ayat […]
WA only