Author: Admin 19
-

Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan
Jakarta. PP 55/2022 kembali mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan […]
-

Ada Holding & Subholding PLN, Sri Mulyani: Tidak Ada Halangan dari Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan holding dan subholding PT PLN (Persero). Hal itu dilakukan demi efisiensi pelayanan dan transisi ke energi baru terbarukan (EBT). “Kita setujui berbagai hal yang dibutuhkan agar pembentukan holding subholding dari sisi perpajakan yaitu apakah dari sisi treatment PPN, PPh itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” […]
-

Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif
Pemkab Maros, Sulawesi Selatan memberikan insentif kepada pengumpul pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan insentif tersebut diberikan kepada pejabat pengumpul PBB-P2 yang berhasil melampaui target. Pejabat yang memperoleh insentif tersebut beragam mulai dari para camat, kepala desa, lurah, hingga kepala dusun. “Yang berhasil mencapai target diatas 100%. […]
-

Ini Bukti Nyata Bos Batu Bara RI Makin Kaya Raya!
Ramai-ramai taipan batu bara RI mendapati kekayaannya melambung tinggi sepanjang tahun ditopang oleh krisis energi yang melambungkan harga komoditas ekspor andalan RI, batu bara. Bahkan saat ini posisi orang terkaya RI diduduki oleh bos batu bara, menggeser posisi Hartono bersaudara yang sudah sekian lama berada di posisi puncak. Pada 2022 harga batu bara dunia acuan […]
-

Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak
Untuk menyampaikan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat melakukannya melalui laman web e-Faktur pajak https://web-efaktur.pajak.go.id. Maka dari itu, wajib pajak perlu terhubung dengan akses internet untuk dapat menggunakan layanan web e-Faktur pajak. Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur pajak? Mengutip laman pajak.efaktur.id, […]
WA only