Author: Admin 19
-

Jadi Menkeu, Purbaya Diminta Prabowo Belajar dari Dirjen Pajak
Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2025 baru mencapai Rp990,01 triliun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/9/2025). Setoran pajak ini terkontraksi 5,29% dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada 2024 senilai Rp1.045,3 triliun. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kinerja penerimaan ini dipengaruhi oleh restitusi pajak […]
-

Sepaham dengan Sri Mulyani, Purbaya Sebut Tak Perlu Ada Pajak Baru di RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak perlu ada pajak baru lagi di Indonesia tahun ini maupun tahun depan. Pernyataan itu sama dengan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan sebelum dirinya. Menurut Purbaya yang baru dilantik Presiden Prabowo, untuk memastikan ada atau tidaknya pajak baru dirinya perlu bicara dahulu dengan jajaran Kementerian Keuangan. Namun, secara personal, […]
-

Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak pada 2026, Ini Tanggapan Apindo
Pelaku usaha menyambut positif komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan tidak ada penerapan pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Peningkatan penerimaan akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan pajak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak adalah 2 faktor yang dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, […]
-

Indef Tunggu Gebrakan Menkeu Purbaya, Jangan Cuma Naikkan Pajak dan Cukai
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) pengganti Sri Mulyani yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, dapat membuat kebijakan yang tak berfokus pada utang, kenaikan pajak, serta cukai. ”Jika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani, kami tunggu gebrakan kebijakan yang benar-benar bisa menyelesaikan masalah [ekonomi]. […]
-

WP Omzet Tertentu Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Kapan Berlakunya?
Wajib pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023, tetapi memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif berdasarkan ketentuan umum PPh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Selain itu, pengenaan tarif umum […]
WA only