Author: Admin 21
-

Industri Lesu, Penerimaan Pajak (PPh) Badan Masih Tertekan Dampak Kinerja Korporasi
Lesunya kinerja industri manufaktur membuat prospek penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada awal tahun 2025 belum menunjukkan pemulihan signifikan. Ini merupakan efek dari pelemahan harga komoditas di beberapa tahun terakhir. Tercatat pada 2024 penerimaan pajak dari PPh Badan terkontraksi 18,1% menjadi Rp 335,8 triliun. Terbaru, penerimaan PPh Badan sampai akhir Maret 2025 tercatat […]
-

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2025 menghapuskan hak untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila setelah pembetulan SPT Tahunan ternyata nilai angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih kecil dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak hanya bisa meminta restitusi atau mengkreditkan kelebihan […]
-

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan
Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan tempat kegiatan usaha ke Ditjen Pajak DJP paling lambat 1 bulan setelah saat berdirinya kegiatan usaha. Tempat kegiatan usaha dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak KPPtempat wajib pajak terdaftar. Setelah didaftarkan, KPP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha NITKU atas tempat kegiatan usaha dimaksud. “NITKU adalah nomor […]
-

Ketergantungan Daerah pada APBN Capai 68%, Reformasi Pajak Lokal Harus Dilakukan
Pemerintah daerah dinilai tak bisa terus bergantung pada pemerintah pusat. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Ahmad Nur Hidayat, menyebut sudah waktunya pemerintah daerah bangkit dan serius mengelola pajaknya sendiri berbasis data, teknologi, dan keadilan. “Kalau kita ingin jadi bangsa besar, kita harus punya sumber pendapatan yang kuat. Bukan sekadar iseng atau sekadar hidup dari belas kasihan […]
-

PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing
Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini dilakukan melalui modul e-faktur seperti faktur pajak lainnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist. Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diatur melalui Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak ataspenyerahan […]
WA only