Author: Admin 21
-

Manfaatkan! Semarang Beri Diskon PBB 10 Persen Hingga Mei
Pemerintah Kota Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB pada Maret hingga Mei 2025. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk mengapresiasi wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran PBB sejak awal tahun. “Kami memberikan diskon sebesar 10% untuk […]
-

DJP Klaim Coretax Membaik: Kinerja Sistem lebih Cepat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP) Keuangan mengklaim kinerja Coretax makin membaik. Peningkatan kinerja dibuktikan dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memaparkan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal […]
-

Ramai-Ramai Dokter Protes Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani
Sebanyak lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengajukan keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemotongan pajak dan penerima penghasilan, penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan. Seruan […]
-

One On One dengan Petugas Pajak, WP Diberi Edukasi soal Coretax DJP
KP2KP Kalianda berkolaborasi dengan KPP Pratama Natar memberikan edukasi perpajakan secara langsung (one-on-one) kepada sejumlah wajib pajak badan dan bendahara terkait dengan penerapan Coretax DJP pada 21 Februari 2025. Penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan menjelaskan beberapa materi seperti fitur dan tata cara impersonate dan assign role pada Coretax DJP, cara pembuatan faktur […]
-

Usai Lebaran, Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Jawa Barat akan kembali memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap kebijakan ini mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. “Yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami […]
WA only