Author: Admin 21
-

Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP
SURAT Tagihan Pajak STP adalah surat yang diterbitkan Ditjen Pajak DJP untukmelakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Terdapat beragam alasan yang membuat DJP menerbitkan STP. Alasan tersebut di antaranya terdapat PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Selain itu, STP bisa terbit karena wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda […]
-

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax
Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melaluiCoretax DJP. Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. […]
-

Bakal Jadi Instrumen Keuangan, Skema Pajak Baru Membayangi Ekosistem Bitcoin Cs di Indonesia
Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto, seiring perubahan klasifikasi kripto dari komoditas menjadi instrumen finansial. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pesat teknologi dan ekosistem keuangan digital. Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan bahwa pendekatan baru ini sejalan dengan perubahan fungsi kripto yang […]
-

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya
Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua (termin ke-2 melalui Coretax DJP. Penjelasan tersebut diberikan untuk merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal faktur pajak atas pembayaran uang muka kedua. Simak Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin. […]
-

Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Sita Tanah Kosong Rp750 Juta Milik WP
Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Cimahi telah melakukan kegiatan penyitaan atas tanah kosong dengan taksiran nilai sita senilai Rp750 juta pada 16 Juni 2025. Tanah yang disita ini berlokasi di Cipageran, Kota Cimahi. Juru Sita Pajak Negara JSPN KPP Pratama Cimahi Reza Herdiana mengatakan penyitaan tersebut turut dihadiri Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Wardani Rahendra. […]
WA only