Author: admin04
-

Ini 6 Syarat Layanan Publik WP Bisa Dibuka Kembali oleh Ditjen Pajak
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari enam kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan tertentu kepada penyelenggara […]
-

Optimalkan Penagihan Pajak, DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-27/PJ/2025 yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (26/1/2026). Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam […]
-

Opini: Mengukur Ulang Efektivitas Insentif Pajak
Sejak 2011 hingga November 2024, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 655 investor di antaranya 221 investor menikmati fasilitas tax holiday dengan total realisasi investasi mencapai Rp421,94 triliun, serta 234 investor sisanya mendapat tax allowance yang menghasilkan investasi Rp90,35 triliun. Selama 2025, mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), estimasi belanja perpajakan dalam bentuk insentif […]
-

Kejar Investasi Ekraf, Insentif Pajak untuk Film dan Gim Disiapkan
Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di sektor ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan insentif pajak antara lain disiapkan untuk subsektor film, gim, dan aplikasi. Menurutnya, rencana pemberian insentif pajak untuk film, gim, dan aplikasi juga telah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. […]
-

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, tak lagi bisa berkutik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersempit ruang gerak lewat pemblokiran layanan publik wajib pajak nakal. Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk […]
WA only