Author: admin04
-

DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini aturan baru dari pajak kripto akan meningkatkan penerimaan negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, saat ini penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan. Misalnya saja pada tahun 2024 lalu penerimaan pajak kripto bisa mencapai Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. Yon menambahkan, […]
-

Perbedaan Skema Pajak Kripto Lama dan Baru, Kemenkeu Hitung Potensi Lonjakan Penerimaan
Pemerintah ingin mengoptimalisasi penerimaan negara dari perdagangan aset kripto seiring diberlakukannya skema perpajakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2025. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi kripto sangat besar, terlebih dengan struktur tarif final yang kini dibuat lebih sederhana dan jelas. “Kalau menghitung penerimaannya berapa, tarifnya […]
-

Ditjen Pajak Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Segini Potensi Penerimaannya!
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong penerimaan negara. Menurutnya, […]
-

Deposit Pajak Tiba-Tiba Melonjak 1.300%, Bos DJP Tak Khawatir
Deposit pajak mengalami peningkatan setoran, membuat penerimaan komponen pajak lainnya ikut meroket pada tahun ini, mencapai 1.300% dari target 2025. Di daerah, peningkatan deposit pajak ini berpotensi menimbulkan kendala. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui, deposit pajak mengalami peningkatan saat ini. Namun, ia menegaskan, layanan itu sebetulnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban […]
-

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas. Pelaku bisnis bullion bank, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berpandangan kebijakan […]
WA only