Author: admin04
-

Heboh Bupati Pati Naikkan PBB 250%, Muncul Demo Penolakan
Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibuat heboh oleh pengumuman adanya penyesuaian pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga mencapai 250%. Bupati Pati Sudewo memberi penjelasan. Bupati Pati Sudewo beberapa waktu yang lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250%. Hal ini menyusul belum dilakukannya kenaikan PBB selama 14 tahun. “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para […]
-

Ekonomi Balik Tumbuh di Atas 5%, Bagaimana Prospek Pajak 2025?
Prospek penerimaan pajak tahun 2025 akan semakin menantang meski kinerja ekonomi pada kuartal II/2025 tumbuh 5,12% atau secara kumulatif semester 1/2025 di angka 4,99%. Kalau diasumsikan bahwa pajak adalah tahap akhir dari proses ekonomi, maka telah terjadi anomali antara kinerja pertumbuhan ekonomi dengan realisasi penerimaan pajak. Sekadar catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis data bahwa […]
-

Kantor Pajak Kumpulkan Dokter, Diminta Lapor Pajak Lewat Coretax?
Ada kegiatan menarik yang digelar oleh KPP Pratama Mamuju, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Puluhan dokter tampak hadir di kantor pajak untuk menghadiri sosialisasi perpajakan bagi wajib pajak dokter. Melalui kegiatan ini, petugas pajak memberikan pemahaman komprehensif kepada para dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni coretax system. “Profesi […]
-

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Yakin Persiapan Cukup 2 Bulan
Ditjen Pajak (DJP) meyakini penyedia marketplace dalam negeri hanya membutuhkan waktu 1 – 2 bulan saja untuk melakukan persiapan sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengeklaim penyedia marketplace dalam negeri tidak membutuhkan waktu terlalu lama hingga satu tahun untuk beradaptasi dan melakukan […]
-

DJP Jamin Masyarakat yang Beli Emas Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan masyarakat selaku konsumen akhir tidak dipungut pajak PPh Pasal 22 ketika membeli emas batangan maupun perhiasan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhir mendapatkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. “Ada pengecualian, kalau konsumen akhir enggak kena [pajak]. Ini ada di PMK 48/2023,” ujarnya, dikutip pada Senin (4/8/2025). […]
WA only