Author: admin04
-

Ditjen Pajak Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Segini Potensi Penerimaannya!
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong penerimaan negara. Menurutnya, […]
-

Deposit Pajak Tiba-Tiba Melonjak 1.300%, Bos DJP Tak Khawatir
Deposit pajak mengalami peningkatan setoran, membuat penerimaan komponen pajak lainnya ikut meroket pada tahun ini, mencapai 1.300% dari target 2025. Di daerah, peningkatan deposit pajak ini berpotensi menimbulkan kendala. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui, deposit pajak mengalami peningkatan saat ini. Namun, ia menegaskan, layanan itu sebetulnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban […]
-

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas. Pelaku bisnis bullion bank, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berpandangan kebijakan […]
-

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN. “Atas penyerahan […]
-

Sri Mulyani Naikkan Tarif Pajak Kripto, Tambah Penerimaan Negara?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2025. Meski dalam dalam beleid anyar itu ada kenaikan tarif pajak untuk aset kripto, pakar menilai penambahan penerimaan negara bukan tujuan utamanya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa terdapat tiga dasar pertimbangan (ratio legis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025 […]
WA only