Author: admin04
-

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT lewat Coretax Awal 2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan aktivasi akun core tax administration system (Coretax) terus bertambah. Hingga 3 Januari 2026, jumlahnya mencapai 11,27 juta wajib pajak (WP) dari target sekitar 14 juta WP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 WP telah melaporkan SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP […]
-

11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai 2 Januari 2026, sudah ada 11,19 juta Wajib Pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun diperlukan karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib melalui sistem administrasi perpajakan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, per 2 Januari 2026 jam 10.04 WIB aktivasi akun […]
-

Baru Tiga Hari Pertama 2026, Sebanyak 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Via Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Capaian tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai […]
-

Perburuan Dimulai! Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Setor Data ke Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini ditekenan Purbaya […]
-

Gunakan NPPN pada 2026, WP Perlu Segera Sampaikan Pemberitahuan
Wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) sejak awal tahun dalam hal hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto tahun 2026. Sebagaimana diatur dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, penggunaan NPPN harus diberitahukan ke DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. “Wajib […]
WA only