Author: admin04
-

Purbaya kejar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun. “Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari […]
-

Penerimaan Pajak Kurang Rp941,5 Triliun, Potensi Shortfall Makin Besar
Pemerintah masih kekurangan Rp941,5 triliun agar outlook penerimaan pajak 2025 tercapai. Dengan sisa waktu empat bulan, para pakar menilai target penerimaan pajak tersebut sulit diwujudkan. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun atau 54,7% dari outlook tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan hingga […]
-

Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari
Pemerintah memutar otak untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini. Pasalnya, hingga Agustus 2025 penerimaan negara masih terkontraksi 7,8%. Topik ini menjadi ulasan utama sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (23/9/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah menyiapkan 5 program quick win untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek. Bak sprint, program […]
-

Respons Pengusaha Kala Purbaya Tolak Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Pengusaha menilai program itu selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax […]
-

Wajib Pajak Dapat SP2DK Lewat Pos, Bisakah Ditanggapi Via Coretax?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk tahun pajak 2024 dan/atau sebelumnya tak dapat ditanggapi melalui Coretax DJP. Menurut Kring Pajak, dalam hal yang ditanyakan dalam surat SP2DK adalah tahun lampau (2024 dan sebelumnya) maka tindak lanjutnya tidak melalui coretax. Silakan […]
WA only