Author: admin04
-

Resmi! Karyawan Hotel-Restoran Bebas Pajak hingga Akhir Tahun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka […]
-

Sah! Pajak Penghasilan Pekerja Pariwisata Resmi Ditanggung Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif bagi para pekerja di sektor pariwisata. Insentif itu berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP). Ketbijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025. Adapun Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025. “Bahwa untuk mendorong […]
-

PMK Baru Soal Insentif Pajak untuk Pekerja Pariwisata Akhirnya Terbit
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 72/2025. Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK 10/2025. Adapun revisi tersebut dilakukan untuk mencakup perluasan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata. “Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan […]
-

WP Diimbau Waspada, DJP Temukan Tautan Coretax Palsu
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan coretax system. DJP menjelaskan kini muncul modus penipuan berupa tautan palsu untuk mengunduh aplikasi coretax. Padahal, tidak ada aplikasi coretax yang bisa diunduh. “Waspada penipuan! #KawanPajak, jangan sampai tertipu tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP!” tulis DJP di media sosial, Selasa (28/10/2025). […]
-

Setor Sendiri PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Harus Apa?
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi atas kendala yang dihadapi wajib pajak lantaran keliru mencantumkan tahun saat menyetorkan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran paajk yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) atas kekeliruannya dalam penyetoran PPh Final UMKM tersebut. “Wajib pajak dapat mengajukan permohonan […]
WA only