Author: admin04
-

Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Kerek Rasio Pajak hingga 1% PDB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil bisa menyumbang peningkatan rasio penerimaan pajak sebesar 0,5% sampai dengan 1% terhadap PDB. Purbaya menyebut pemulihan dunia usaha akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa meningkat. […]
-

Beda dengan e-Form, WP Harus Tersambung Internet Saat Isi SPT Coretax
Wajib pajak tidak dimungkinkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax administration system tanpa terkoneksi dengan sambungan internet. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan hal ini berbeda dengan SPT Tahunan era DJP Online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT meski tidak sedang tersambung dengan internet. “Sekarang semuanya harus tersambung ke aplikasi coretax. Jadi […]
-

Purbaya Bongkar Sederet Masalah Rumit di Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal permasalahan platform pelaporan pajak Coretax yang banyak dikeluhkan warga RI. Sistem perpajakan teranyar itu awalnya ditargetkan mulai digunakan wajib pajak pada Januari 2025 lalu. Purbaya menyebutkan permasalahan dalam Coretax yang dikembangkan oleh kontraktor asing tersebut memiliki beberapa lapisan. Alhasil, perbaikan yang semula ditargetkan selesai satu bulan, menjadi molor. “Error […]
-

Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Ini Cara Bikin Akunnya
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Supaya dapat digunakan tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan […]
-

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Diubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan. Sebabnya, banyak produsen emas yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen. Pungutan pajak emas perhiasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, transaksi […]
WA only