Author: admin04
-

Lapor SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Akun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun karena pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 sudah memakai coretax. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan nantinya Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT. “SPT tahun ini (2025) adalah […]
-

Agar Bisa Lapor SPT Tahun Depan, WP Diminta Aktivasi Akun Coretax
Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan akun coretax perlu segera diaktivasi agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 secara elektronik pada tahun depan. “Dengan sudah mengaktivasi, nanti kita bisa melakukan transaksi termasuk mengisi dan menyampaikan SPT,” ujar Yon, […]
-

Pengajuan Pengurangan PPh 25 Tak Direspons Kantor Pajak, Harus Gimana?
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system. Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Lantas bagaimana jika sudah berselang 30 hari tetapi keputusan dari DJP belum juga keluar? Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan […]
-

DJP Siap Tindak Tegas Wajib Pajak dengan Kekayaan Tak Wajar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tak main-main menghadapi wajib pajak yang memiliki kekayaan tak wajar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi multi-door approach, yakni pendekatan lintas lembaga untuk menindak pengayaan ilegal atau illicit enrichment yang berpotensi merugikan negara. “Multi-door approach yang kami laksanakan hari ini itu sebenarnya kami […]
-

Aturan Baru, DJP Tetapkan 3 WP Ini Terdaftar di KPP Besar dan Khusus
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya. Beleid itu mengatur penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. PER-17/PJ/2025 dirilis untuk […]
WA only