Author: admin04
-

Jepang Pertimbangkan Aturan Baru Kripto Lewat Terapkan Pajak 20%
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) tengah mempertimbangkan regulasi baru yang akan mendefinisikan aset kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan insider trading serta menurunkan tarif pajak atas keuntungannya dari kripto. Dilansir dari Asahi, Senin (17/11), aturan tersebut akan berlaku untuk ratusan jenis mata uang kripto yang diperdagangkan di Jepang. Bursa penyedia layanan pertukaran kripto nantinya […]
-

OJK Proyeksi Transaksi Kripto Terus Tumbuh, Pajak Bisa Ikut Terkerek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi transaksi aset kripto terus tumbuh sehingga bakal berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut. Kepala Direktorat Perizinan dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Catur Karyanto Pilih mengatakan nilai transaksi kripto memang fluktuatif. Meski demikian, transaksi kripto pada tahun lalu mulai menunjukan […]
-

Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi Bangunan, Berlaku hingga 15 Desember
Pemkab Subang memutuskan untuk menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam pemutihan kali ini, wajib pajak berkesempatan untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB. Pemutihan diselenggarakan mulai 12 November hingga 15 Desember 2025. “Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dibebaskan dari denda. Jadi […]
-

Pembetulan Data PBB-P2 Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Layanan Online
Wajib pajak di DKI Jakarta kini semakin dimudahkan dalam melakukan koreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudahan ini hadir seiring langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Adapun setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) […]
-

Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan Via Coretax
SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak. Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, […]
WA only