Author: admin04
-

Kemenkeu Berikan Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025
Pemerintahmemberikan sederet insentif pajak bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken tiga aturan baru yang menjadi dasar pemberian insentif pajak bagi peralatan TNI untuk tahun anggaran 2025. Mulai dari kuda kavaleri, perlengkapan operasi militer, hingga sistem persenjataan strategis kini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan maupun pajak pertambahan […]
-

Sri Mulyani, Janji Pajak Tidak Naik, dan Lonjakan Utang Baru pada 2026
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan langkah besar di bidang fiskal. Pada tahun 2026, pemerintah berencana menarik utang baru dengan nilai fantastis, yakni Rp 781,8 triliun. Dengan tambahan utang sebesar itu, tentunya akan semakin mempersempit ruang fiskal negara di tahun-tahun berikutnya. Belum lagi utang pemerintah yang jatuh tempo tahun 2025, sebagaimana dikutip dari KONTAN, mencapai […]
-

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pajak baru yang diterapkan pemerintah pada tahun depan. Sri Mulyani mengakui pemerintah memang membutuhkan banyak anggaran tahun 2026. Namun, ia mengatakan tidak ada pajak baru seperti isu yang beredar di masyarakat. “Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat […]
-

Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025). Meski demikian, target penerimaan pajak tetap meningkat seiring kebutuhan belanja negara yang makin besar. “Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak […]
-

Ingat, Beli Lebih dari 1 Unit Rumah Tak Bisa Dapat PPN DTP
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025 mengatur bahwa insentif PPN DTP hanya berlaku untuk 1 orang pribadi yang membeli 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Dengan demikian, wajib pajak yang membeli 2 unit rumah tapak atau satuan rumah susun sekaligus tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP). “PPN terutang atas penyerahan rumah […]
WA only