Author: Admin 14
-
Lewat PPS, DJP Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemerintah berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan skema kebijakan I PPS hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program […]
-
Presidensi G-20, Indonesia Dorong Penurunan Tarif Perpajakan Vaksin
Indonesia mendorong penguatan rantai pasok serta penurunan tarif pajak dan kepabeanan atas vaksin Covid-19 di semua negara di dunia. Pesan ini akan disuarakan Indonesia melalui Presidensi G-20 pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara berkembang dan berpenghasilan rendah menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengakses vaksin Covid-19 ketimbang negara maju. Menurutnya, negara […]
-
Menakar Potensi Pasar Surat Utang
Hingga tanggal 4 November 2021, Acuan Pergerakan Surat Utang Indonesia, yakni Indonesia Bond Indexes (IndoBex) telah tumbuh 5,11%, Sepanjang tahun ini atau year-to date (ytd). Kenaikan tersebut berasal dari lonjakan Indobex Goverment yang mengindikasikan Pergerakan Obligasi Pemerintah (SUN) secara keseluruhan, yang tumbuh 4,78% ytd. Begitu pula dengan IndoBex Corporate, menggambarkan kondisi obligasi korporasi total, yang […]
-
Bea Cukai: impor logistik WSBK tidak dipungut bea masuk dan pajak
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan impor logistik kebutuhan perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 di Mandalika International Street Circuit tidak dipungut bea masuk dan pajak. “Semua barang ini dapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena statusnya dalam rangka impor. Jadi semuanya dibebaskan,” kata Alit di Mataram, Selasa. Dia menjelaskan, […]
-
Penting Memahami BPHTB Sebelum Beli Rumah, Ini Cara Menghitungnya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dengan rumus tersebut, maka cara menghitung BPHTB yaitu sebagai berikut: Misalnya harga […]