Author: Admin 02
-

Baru Punya NPWP Akhir 2025, Gaji di Bawah PTKP, Tetap Harus Lapor SPT?
JAKARTA. Pada prinsipnya, wajib pajak dengan status NPWP aktif harus menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Bagi orang pribadi, periode lapor SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2026, serta ada relaksasi penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026. Lantas, siapa saja sih yang sebenarnya perlu lapor SPT Tahunan? Apakah seseorang yang […]
-

Meski Ada Relaksasi, Ingat Batas Waktu Laporan Ini Tetap 31 Maret
JAKARTA. Wajib pajak perlu mengingat penghapusan sanksi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi. Sementara itu, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun pajak 2026 dan laporan realisasi investasi dividen tidak ada relaksasi. Hal ini berarti batas waktu pemberitahuan NPPN dan […]
-

Penerima Dividen Jangan Lupa Lapor Realisasi Investasi, Ini Alasannya
JAKARTA. Batas waktu penyampaian laporan realisasi bagi wajib pajak orang pribad tinggal menghitung hari. Kewajiban ini perlu diperhatikan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin dividennya tetap dikecualikan dari objek pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat […]
-

Endus Kejanggalan Sistem Coretax DJP
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan oknum internal yang bermain di balik kembali munculnya gangguan pada sistem Coretax DJP. Masalah ini mencuat di tengah upaya otoritas pajak mendorong percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut Purbaya, terdapat indikasi bahwa ada pihak yang secara diam-diam kembali memasukkan vendor lama yang bermasalah. Padahal, kontrak dengan […]
-

Penghapusan Sanksi Tak Jamin Kepatuhan SPT
Hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT baru melampaui 60% dari target sekitar 15 Juta JAKARTA. Wajib pajak kini bisa lebih leluasa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Melalui pengumuman […]
WA only