Author: Admin 02
-
Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online
PEMERINTAH mengubah beragam skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sehubungan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-2/PJ/2024. Beleid tersebut mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26. Bersamaan dengan dirilisnya PER-2/PJ/2024, DJP mulai memperkenalkan aplikasi e-bupot […]
-
Inilah Rincian Pajak dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Produk hukum itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum […]
-
Soal Efektivitas Pemda Beri Diskon Pajak Hiburan, Begini Analisisnya
JAKARTA, Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan jika dirasa perlu sesuai […]
-
Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat
JAKARTA. Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kewajiban itu melalui Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi […]
-
Terima 848.755 SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini ke WP yang Belum Lapor
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 848.755 SPT Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Melalui media sosial, DJP terus mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online. “#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id,” bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (23/1/2024). […]