Author: Admin 16
-

Apindo Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Khawatir Jadi Beban Pemerintahan Prabowo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyatakan bahwa meski kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021, pelaksanaannya tetap bisa […]
-

Begini Perincian Badan Usaha Tertentu yang Wajib Pungut PPh Pasal 22
Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan hasil produksi tertentu. Atas pengenaan Pasal 22 itu, UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kementerian Keuangan pun telah mengatur perincian ketentuannya melalui PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022. Beleid tersebut menguraikan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh […]
-

Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?
Pemerintah telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penghitungan simulasi hingga dampak dari penerapan PPN 12% itu pun sudah disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara pagi tadi. […]
-

Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru & Transaksi, Ini Alasannya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas peran Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan. Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK itu […]
-

Nah Loh! Ini Pemilik Rekening yang Bakal Diintip Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut. Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan […]
WA only