Author: Admin 16
-

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan
Untuk mengamankan target penerimaan pajak dalam APBN 2024, pemerintah akan mengoptimalkan proses restitusi. Berdasarkan pada Laporan APBN Kita edisi Juni 2024, optimalisasi proses restitusi dilakukan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan basis pajak. Pemerintah mengatakan upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini cukup menantang. “Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat […]
-

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang pengujian materiil atas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan pada pekan depan, 11 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari para pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. “Sambil menunggu pemberitahuan dan panggilan sidang dalam rangka pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan […]
-

NIK dan NPWP Belum Padan Bisa Ganggu Pengajuan KPR? Ini Jawabannya
Per 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak dipadankan, bisa berakibat terkendalanya akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP, termasuk perbankan. Salah satu layanan perbankan yang menggunakan NPWP adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantas, apakah jika NIK dan NPWP […]
-

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak
Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat memakai surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak. Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan […]
-

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP
Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP. Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. “Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan […]
WA only