Author: Admin 16
-

Kemenkeu Yakin Insentif Pajak di IKN tak Menggerus Basis Penerimaan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, pemberian insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu basis penerimaan yang sudah ada. Insentif tersebut utamanya diberikan untuk menarik lebih banyak pihak swasta untuk berinvestasi di IKN. “Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd […]
-

Ini Penyebab Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Anjlok
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini terkoreksi 9,29% secara tahunan (YoY) atau baru mencapai 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkoreksi sangat dalam dengan neto sebesar 63,8% […]
-

Penerimaan Pajak Tembus Rp624,9 Triliun per April 2024, 31,38 Persen dari Target
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 mencapai Rp624,19 triliun. Angka ini setara 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. “Penerimaan pajak sampai akhir April Rp624,19 triliun. Ini artinya 31,38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa […]
-

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu kepada wajib pajak penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan. Mula-mula, wajib pajak penerima insentif tax holiday IKN perlu mengajukan permohonan fasilitas tax holiday melalui one single submission (OSS). Permohonan tersebut disampaikan setelah saat mulai berproduksi komersial. “Saat mulai beroperasi komersial ialah […]
-

Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa memperoleh insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau […]
WA only