Author: Admin 16
-

Diskon 100% PPN Rumah Resmi Diperpanjang
Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun). Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Bahwa untuk menjaga […]
-

Perpanjangan PPN DTP 100% atas Rumah, Download di Sini!
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Perpanjangan insentif PPN DTP sebesar 100% diberikan atas PPN terutang mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Adapun perpanjangan pemberian insentif dilakukan untuk mengakselerasi […]
-

Manufaktur Masih Loyo, Celios Curiga Insentif Pajak Hanya Perkaya Pemilik Usaha
Setiap tahun, sektor manufaktur atau industri pengolahan menjadi sektor penerima belanja perpajakan terbesar. Misalnya pada tahun 2021, belanja perpajakan untuk industri pengolahan sebesar Rp 72,3 triliun dan terus meningkat hingga 2026 direncanakan menjadi Rp 141,7 triliun. Kendati begitu, meski industri pengolahan terus mendapatkan belanja perpajakan dengan nilai jumbo, kinerja sektor manufaktur masih menunjukkan pelemahan. Direktur […]
-

Ambisi Prabowo Mengerek Tax Ratio Pupus
Keinginan Presiden Prabowo Subianto mengerek rasio perpajakan (arratie) Indonesin ke kisaran 16%6-18% dari produk domestik brute (PDB) belum akanterwujud dalam waktu dekat. Berdasarkan Buku Il Nota Reunngan beserta RAPBN2026, di 2029 mendatang, tax ratio ditargetkan hanya sekitar 11,52%-15,01% dari PDB Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, persoalan Indonesia tidak bisa dilepaskan […]
-

Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025. “Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor […]
WA only