Author: Admin 16
-

Surplus Penerimaan Pajak, Perdana Menteri Ini Bagi-Bagi Duit ke Publik
Pemerintah Taiwan berencana memberikan uang tunai senilai NT$6.000 atau sekitar Rp3 juta kepada seluruh warga negara. Perdana Menteri Su Tseng Chang mengatakan uang tunai kepada setiap penduduk Taiwan tersebut bersumber dari surplus penerimaan pajak senilai NT$180 miliar. “Pemberian yang tunai ini bertujuan untuk membagikan hasil dari pencapaian ekonomi Taiwan kepada seluruh warga negara, baik tua […]
-

Nasib Pemberian Insentif 2023, DJP: Pertimbangkan Kondisi Geopolititik
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan bagi dunia usaha pada 2023, termasuk melalui insentif pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak dapat diberikan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan. Apalagi, perekonomian dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang tinggi akibat situasi geopolitik yang masih panas. “Kebijakan insentif […]
-

Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp231,7 Miliar
Abuse of Process Suatu aksi yang memboroskan waktu atau yang menggannggu, misalnya mengajukan kembali suatu perkara yang sudah diputuskan oleh pengdilan yang berwenang adalah pemakaian hak sewenang-wenang. Pengadilan itu dapat tinggal diam atau membubarkan aksi yang demikian. Akuisisi Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih […]
-

Ekonomi 2023 Diramal Gelap, Pajak Bakal Obral Diskon Lagi?
Perekonomian global diproyeksikan menghadapi awan gelap di tahun 2023. Pada kondisi sulit, insentif pajak sering kali menjadi penyelamat untuk tetap membantu kesehatan ekonomi nasional. Apakah tahun depan ada diskon pajak lagi? Terkait pemberian insentif pajak tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang memberikan insentif masih terus melakukan pembahasan. Bahkan, Kemenkeu melakukan pemantau setiap hari […]
-

DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun
Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik. Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku. “Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi […]
WA only