Author: Admin 16
-

Menilik Dampak Pengenaan PPN Jasa Agen dan Broker untuk Perusahaan Asuransi
Regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dinilai akan membebani perusahaan asuransi. Meski demikian, pelaku usaha berupaya agar ketentuan baru tersebut tidak berimbas pada kenaikan tarif premi asuransi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas […]
-

Perjalanan Haji dan Umroh Tidak Kena PPN, Tapi Wisatanya Dipungut Pajak
Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 […]
-

Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPN
Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. […]
-

Pemerintah Kantongi Penerimaan Rp 6 T dari Pengungkapan Sukarela Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah mencapai Rp 6,02 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan harta 35.290 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan yang dilaporkan sebanyak 40.338. “Data per 11 April 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah harta bersih (yang dilaporkan) sebesar Rp 58,9 triliun,” demikian dikutip dari laman […]
-

Bangun rumah sendiri, siap-siap dipungut pajak
Anda yang berencana membangun rumah sendiri atau swadaya siap-siap menyiapkan dana lebih. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Dengan begitu, masyarakat yang akan membangun rumahnya sendiri akan dikenakan PPN. Meski demikian, pajak hanya berlaku bagi rumah yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. […]
WA only