Author: Admin 16
-

Menkeu Purbaya Minta Pegawai Pajak Tetap Optimistis Kejar Target 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar pegawai pajak tetap optimistis dalam mengejar target penerimaan hingga akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jumat (7/11/2025). Ia menekankan bahwa kinerja pajak tidak semata bergantung pada usaha petugas di lapangan, tetapi juga sangat dipengaruhi […]
-

Acuan Pegawai yang Dapat PPh 21 DTP Bukan Berdasarkan Gaji per Oktober
Salah satu kriteria pegawai tetap yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ialah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Penentuan batas Rp10 juta tersebut dilihat berdasarkan penghasilan pada masa pajak Januari untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Sementara itu, pegawai yang […]
-

Hari Pahlawan, Depok Adakan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
Pemkot Depok menyelenggarakan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memeringati Hari Pahlawan. Fasilitas yang diberikan oleh pemkot dalam pemutihan kali ini ialah penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan pokok PBB sebesar 20% hingga 50%. “Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100%sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” kata Kepala Bidang […]
-

Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya
Pemberi kerja yang memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawainya wajib melaporkan pemanfaatan insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Namun, pelaporan pemanfaatan insentif PPh tidak dilakukan secara terpisah. Adapun pemberi kerja melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sesuai dengan ketentuan, […]
-

Ingin Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Perlu Pengajuan atau Tidak?
Pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dilakukan tanpa pengajuan permohonan tertulis terlebih dahulu. Dengan demikian, pemberi kerja dapat langsung membuat bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dan memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Hal ini berlaku sepanjang pemberi kerja dan pegawainya memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. “Fasilitas ini diberikan […]
WA only