Author: Admin 16
-

Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020
Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam hal sertel milik PKP sudah atau akan kedaluwarsa, PKP perlu mengurus perpanjangan sertel ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. “Tata cara pengurusan sertel mengikuti ketentuan PER-04/PJ/2020,” tulis DJP dalam Booklet Q&A […]
-

WP Ingin Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran, Begini Solusinya
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan SPT dalam status Menunggu Pembayaran tidak dapat diubah, dihapus, maupun dibuat ulang oleh wajib pajak. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membatalkan SPT dengan status Menunggu Pembayaran lantaran sudah menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 cabang. “SPT dalam status Menunggu Pembayaran […]
-

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari
Per pekan lalu, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa memanfaatkan kembali layanan e-faktur untuk membuat faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan sistem e-faktur ini akan diimigrasikan secara otomatis ke coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (17/2/2025). Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa data faktur […]
-

Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Berikut Penjelasan DJP
Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/. Dalam proses lapor pajak […]
-

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 secara benar, lengkap, dan jelas. DJP menyatakan penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak pun perlu memastikan kesesuaian data penghasilan yang diisi dalam SPT Tahunan dengan bukti potong. “Isi kolom yang […]
WA only