Author: Admin 16
-

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak
Wajib pajak yang ingin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembali menerbitkan faktur pajak harus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Sesuai dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan […]
-

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita sebelumnya di KCU Bank BCA, Kota Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana mengatakan tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak badan berinisial PT WTB. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan […]
-

Nasib Badan Penerimaan Negara Usai Prabowo Jadi Presiden, Sri Mulyani Menkeu
Nasib Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya digadang-gadang Prabowo-Gibran, belum jelas. Rencana awal, Badan Penerimaan Negara akan menggantikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Dengan kata lain, urusan penerimaan pajak dan bea cukai akan ditangani Badan Penerimaan Negara. Namun, setelah Presiden Prabowo menarik Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), pembentukan Badan Penerimaan […]
-

Wakil Ketua MPR Minta Prabowo Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Dwiyanto Soeparno meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang saat ini tidak baik-baik saja. “Kami sendiri dari fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa […]
-

Wakil Ketua MPR Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Eddy Soeparno menilai, penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 harus dikaji ulang. Hal ini karena kebijakan ini dikhawatirkan akan memberatkan daya beli masyarakat. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN, yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif […]
WA only