Author: Admin 15
-
Ini Contoh Penghitungan Jangka Waktu Pakai Fasilitas PPh Final 0,5%
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling […]
-
Mau Lapor SPT Tapi Lupa Efin Pajak? Begini Cara Mendapatkannya Lagi
JAKARTA – Jika Anda berniat lapor SPT tahunan tapi lupa efin pajak, ini cara mendapatkannya lagi via online yang bisa Anda lakukan dari rumah. Efin pajak sendiri merupakan bagian penting saat Anda akan melaporkan pajak tahunan atau SPT via online. Jika Anda lupa kode EFIN, Anda dapat mencoba cara berikut: 1. Telepon nomor resmi KPP […]
-
Jangan Lapor SPT Tahunan Mepet Tenggat, Nanti Berat!
Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022. Pasalnya, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 bulan lagi, dimana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023. “Kalau buat wajib pajak […]
-
Bukan Hanya Bentuk Pertanggungjawaban, Ini Alasan Harus Lapor SPT Tahunan meski Telah Bayar Pajak
Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sistemnya self assessement. Itulah alasan mengapa wajib pajak yang sudah membayar kewajiban pajaknya tetap harus melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban […]
-
Ini Alasan Wajib Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak: Tahu Besaran hingga Tangkal Kecurangan
Jakarta. Masyarakat berpenghasilan yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan […]