Mindblown: a blog about philosophy.

  • KPP Pratama Mataram Barat raih pendapatan pajak Rp1,14 triliun

    KPP Pratama Mataram Barat raih pendapatan pajak Rp1,14 triliun

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1,26 triliun atau mencapai 110 persen dari target yang diamanahkan Kementerian Keuangan senilai Rp1,14 triliun pada 2022. “Pada 2022, kami telah menorehkan prestasi yang sangat gemilang dengan berturut-turut selama dua tahun terakhir berhasil mencapai target penerimaan pajak,” kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat, […]

  • Tentara Rusia di Ukraina Tak Perlu Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

    Tentara Rusia di Ukraina Tak Perlu Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

    Pegawai pemerintah dan tentara Rusia yang bertugas di Ukraina dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT kepada otoritas pajak. Fasilitas ini berlaku bagi ASN dan tentara yang ditempatkan di 4 kawasan di Ukraina yang dianeksasi oleh Rusia, yakni Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia. “Tentara, polisi, dan pegawai pemerintahan lainnya yang melaksanakan tugas di […]

  • Soal Tarif 5% Pajak Penghasilan Pegawai, Begini Cara Hitungnya

    Soal Tarif 5% Pajak Penghasilan Pegawai, Begini Cara Hitungnya

    Baru-baru ini publik ramai memperbincangkan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% pascaberlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lantas, bagaimana sebenarnya detail ketentuan tersebut? Secara ringkas, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau, kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang […]

  • Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

    Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pemerintah pun menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan […]

  • Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

    Omzet Rp4,8 M Terlampaui, Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pertama Nihil

    Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan yang akan memakai tarif PPh umum dari sebelumnya membayar PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun pertama. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/2018, wajib pajak yang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada suatu tahun pajak […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only