Mindblown: a blog about philosophy.
-
Kemenkeu: Pajak karbon penting untuk ciptakan ekonomi berkelanjutan
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. “Ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu. Febrio […]
-
BKF: Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Negara Maju
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca atau GRK dalam jangka menengah dan panjang. Dengan memperkenalkan pajak karbon […]
-
Wamenkeu: Insentif Perpajakan Senjata Pemerintah di Kala Pandemi
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyatakan bahwa kebijakan perpajakan merupakan instrumen pemerintah untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19. Kebijakan perpajakan itu adalah relaksasi perpajakan. Menurutnya, relaksasi perpajakan dilakukan dengan memberikan insentif dan perlakukan khusus untuk sejumlah aspek perpajakan. “Untuk menyediakan dukungan terhadap ekonomi, pembayar pajak individu, sektor usaha. Kita menyediakan berbagai pembebasan, pengurangan, dan […]
-
Ikut Tax Amnesty II, Bawa Pulang Harta dari LN Dipajaki 14%!
Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali diberikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada para wajib pajak yang tak taat lapor harta kekayaannya. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengampunan pajak ini diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS). Sekalipun sudah mengikuti pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 silam, wajib pajak diperkenankan untuk diampuni lagi […]
-
Beneran! Ada Orang yang Boleh Gak Bayar Pajak, Siapa Saja?
Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak. Namun ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Lalu siapa sajakah mereka? Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya […]
Got any book recommendations?