NEWS

  • Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

    Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

    Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan sudah bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024 – Juli 2025. “Wajib pajak badan dengan […]

  • Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

    Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

    Wajib pajak badan dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Namun, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen elektronik sebelum mengajukan permohonan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS. […]

  • Industri Lesu, Penerimaan Pajak (PPh) Badan Masih Tertekan Dampak Kinerja Korporasi

    Industri Lesu, Penerimaan Pajak (PPh) Badan Masih Tertekan Dampak Kinerja Korporasi

    Lesunya kinerja industri manufaktur membuat prospek penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada awal tahun 2025 belum menunjukkan pemulihan signifikan. Ini merupakan efek dari pelemahan harga komoditas di beberapa tahun terakhir. Tercatat pada 2024 penerimaan pajak dari PPh Badan terkontraksi 18,1% menjadi Rp 335,8 triliun. Terbaru, penerimaan PPh Badan sampai akhir Maret 2025 tercatat […]

  • Perhatian! Mulai Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini buat Lapor SPT

    Perhatian! Mulai Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini buat Lapor SPT

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai 2026 mendatang. Namun untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode khusus ini, wajib […]

  • WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

    WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang pengusaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya pada 16 Juni 2025. Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Lia menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan nila. Kedatangan pengusaha ke KP2KP Pinrang ialah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Wajib pajak ingin melakukan […]

WhatsApp WA only