NEWS
-

Purbaya Jelaskan Nasib Influencer dan PT dalam Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, profesi influencer tidak secara otomatis berhak memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. Purbaya menjelaskan, influencer tidak termasuk dalam kategori lapangan usaha yang secara khusus mendapatkan fasilitas PPh final UMKM. […]
-

Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen, Badan Usaha Kena Skema Baru
Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala. […]
-

Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan wajib pajak badan berbentuk CV dan perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan kini tidak bisa lagi memanfaatkan PPh final UMKM. Maman mengatakan pengaturan dalam PP 20/2026 tersebut dilatarbelakangi oleh temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Melalui penerbitan […]
-

Aturan Pajak UMKM Diperketat, Tak Bisa Pecah Usaha Demi Tarif 0,5%
Pemerintah resmi memperketat peraturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah yang selama ini kerap digunakan pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen. Sebelum peraturan […]
-

Danantara Didukung APBN, Risikp Mengintai Fiskal
Pemerintah kembali memperluas ruang pendanaan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara. Menurut PP 19/2026, hol-ding investasi yang dibentuk Danantara untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat […]
WA only