NEWS

  • Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026

    Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026

    Terbitnya PP 20/2026 membawa kepastian bagi pelaku UMKM yang sempat kebingungan menentukan skema perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Pasalnya, saat sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan SPT Tahunan 2025 pada awal tahun 2026, beleid tersebut belum diterbitkan.   Akibatnya, banyak wajib pajak yang sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% beralih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) […]

  • Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax

    Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengadakan sosialisasi interaktif melalui siaran langsung Instagram pada 21 Mei 2026. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak mengulas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penyuluh pajak dari KPP Madya Malang Mahendra Adhi mengatakan ketentuan perihal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) saat ini telah mengalami penyesuaian seiring dengan diterbitkannya PMK […]

  • Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

    Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?

    Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM. WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) […]

  • Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%

    Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%

    emerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 yang mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima […]

  • Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta

    Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan 13.593.754 wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 hingga akhir masa pelaporan alias 31 Mei pukul 24.00 WIB. Realisasi itu berada di bawah target otoritas pajak. Direktur P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti merincikan, 13,5 juta pelaporan itu terdiri dari 10.962.917 wajib pajak (WP) […]

WhatsApp WA only