NEWS
-

Bos Pajak Kirim 454.377 ‘Surat Cinta’ hingga September 2026
Direktorat Jenderal Pajak telah telah menerbitkan 454.377 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) selama periode Januari hingga September 2026. “Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Media Gathering Kementerian Keuangan, di Bogor pada Kamis (1/10/2026). Surat permintaan penjelasan atau yang kerap disebut ‘surat cinta’ itu telah […]
-

Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi dipungut sejak 1 Oktober 2026. Saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan itu juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Terkait dengan […]
-

DJP Layangkan 454.377 SP2DK hingga September, Mayoritas ke Email WP
Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 454.377 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga September 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan surat tersebut telah disampaikan kantor pajak secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun coretax. “Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK,” ujarnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026). […]
-

Pindah Tempat Kerja? Konsultan Pajak Wajib Lapor dalam 30 Hari
Konsultan pajak yang berpindah tempat kerja wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk Pasal 27 ayat (1) PMK 55/2026, kewajiban pelaporan perubahan tempat kerja tersebut dilakukan secara elektronik. Kewajiban ini wajib dipenuhi […]
-

Ingat! PPh Final UMKM Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Penghasilan Ini
Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Skema PPh final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri […]
WA only