NEWS
-

Diperiksa Akibat Data Konkret, Jangka Waktunya Jadi Kilat
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak oleh karena adanya data konkret memberikan implikasi terhadap jangka waktu pemeriksaan hingga prosedur pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Senin (6/10/2025). Dalam hal wajib pajak diperiksa karena adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh […]
-

Penerimaan Pajak Seret, Aset Negara Diusulkan Jadi Alternatif Sumber Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak hingga kuartal III-2025 masih juga tak menggairahkan. Kondisi ini mencerminkan bahwa basis penerimaan pajak sedang melemah dan ruang fiskal negara kian terbatas apabila hanya mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan. Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Kun Haribowo menilai bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dapat menjadi alternatif sumber penerimaan negara […]
-

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 T dari 2022
Penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. […]
-

Menkeu Negara Bagian Jerman Dorong Penundaan Pajak Minimum Global
Tiga negara bagian Jerman, yakni Bavaria, Hesse, dan RhineWestphalia Utara mendorong pemerintah federal Jerman untuk menunda pemberlakuan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules. Menurut menteri keuangan dari 3 negara bagian tersebut, implementasi GloBE rules perlu ditangguhkan mengingat Amerika Serikat (AS) tidak bersedia mengadopsi rezim tersebut. “Pajak minimum global hanya bisa […]
-

Aturan Baru Pajak Jakarta, Wajib Pajak Bisa Nikmati Keringanan Lewat Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak. Pergub ini menggantikan aturan lama yang terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Ada dua cara wajib pajak bisa mendapat […]
WA only