NEWS
-
Poin Penting Aturan Baru Pajak Kripto, Tarif PPh hingga PPN jadi Dua Kali Lipat
Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Beleid ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 68/2022. Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar yang membandingkan dua […]
-
Butuh Satu Tahun Persiapkan Pajak E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi penuh aturan terbaru terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal IdEA Budi Primawan mengatakan, pelaku industri membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk benar-benar memahami, menerapkan, dan menguji coba sistem perpajakan yang diminta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak). Dalam mempelajari peraturan ini, kami […]
-
Tarif Pajak Baru Bisa Bikin Transaksi Kripto Layu
Siap-siap bagi pelaku pasar kripto di Tanah Air. Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak baru transaksi aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Transaksi Perdagangan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 25 Juli 2025, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 68 Tahun […]
-
Mulai Tahun Depan, Penambang Aset Kripto Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025. Salah satu yang dibahas dalam aturan itu adalah pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada penambang aset kripto. Pasal 10 huruf c menyebutkan, atas penghasilan […]
-
DJP Sebar 185 Ribu ‘Surat Cinta’ ke Wajib Pajak, Apa Isinya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar mengirimkan ‘surat cinta’ atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan dan perluasan basis perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan sampai 25 Juli 2025 pihaknya telah menerbitkan 185 ribu SP2DK. Kegiatan ini disebut […]