NEWS
-

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/10/2024). Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah baru akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Menurutnya, rendahnya tax ratio Indonesia dikarenakan penegakan aturan yang tidak optimal. […]
-

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 28,91 Triliun per September 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Adapun, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 […]
-

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-355 Sulawesi Selatan. Fasilitas diskon diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PKB paling lambat pada 31 Oktober 2024. “Masyarakat khususnya para pemilik kendaraan jangan sampai terlewatkan, kami memberikan diskon hingga 19% untuk pembayaran pajak kendaraan,” ujar Kepala Badan Pendapatan […]
-

RI Kumpulkan Rp 28,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol
Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP). […]
-

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online
Wajib pajak nantinya dapat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui aplikasi coretax administration system. Fitur ini menjadi salah satu pembaruan dalam proses bisnis pembayaran setelah coretax administration system (CTAS) berlaku. Permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan melalui portal wajib pajak pada coretax. Nanti, validasi dan penelitian atas permohonan tersebut akan dilakukan berdasarkan data dan informasi […]
WA only