NEWS
-

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Sudah Adil
Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda menyatakan pengenaan tarif pajak daerah sebesar 40% – 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa sudah adil. Ahli dari pemerintah ini mengatakan jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Untuk itu, […]
-

Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak
Coretax administration system bakal mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/10/2024). Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik […]
-

Mewaspadai Potensi Indonesian Paradox Lewat Pajak
“SEAKAN hidup hanya untuk bekerja, mengejar mimpi sampai tak punya rasa, mengejar mimpi sampai lupa keluarga, mengejar mimpi lupa dunia nyata, mengejar mimpi tapi tidak bersama?” Itulah sepenggal lirik lagu Untuk Apa/Untuk Apa? yang dipopulerkan oleh Hindia. Sejak dirilis pada 2019, lagu ini telah diputar lebih dari 18 juta kali di YouTube. Fakta ini sekaligus […]
-

Perlakuan Pajak atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu
Sumber : news.ddtc.co.id
-

Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat negara-negara mulai mengurangi insentif-insentif pajak yang diberikan dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan lonjakan inflasi. Setelah memberikan banyak insentif pajak pada 2020 hingga 2022, negara-negara mulai menerapkan kebijakan peningkatan tarif dan perluasan basis pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan. “Kita menyaksikan pergeseran fokus kebijakan menuju […]
WA only